Katada

DPRD KLU Fasilitasi Warga Trawangan Terkait Persoalan PT WAH

Sejumlah warga Gili Trawangan melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Lombok Utara, Katada.id – Sejumlah warga Gili Trawangan melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (2/11). Kedatangan warga tersebut untuk menuntut supaya Pemerintah KLU melaksanakan rekomendasi DPRD menyangkut masalah PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) pada 2013 lalu.

Warga menilai pemerintah daerah saat ini justru terlihat mengabaikan rekomendasi tersebut. Sementara masih ada sebagian warga yang belum menerima ganti untung terhadap bangunan mereka sendiri hingga saat ini.

Perwakilan masyarakat Trawangan Jasman menuturkan, pada 23 Januari 2013 DPRD KLU sudah mengeluarkan surat bernomor 3/KEP/DPRDKLU/2013 atas hasil daripada pansus PT WAH. Dalam surat tersebut tercatat ada enam poin yang idealnya wajib dilaksanakan oleh daerah. Hanya saja, sejak ditelurkannya surat itu sampai dengan sekarang Pemda terkesan abai.

“Ini yang belum ditindaklanjuti oleh pemda. Maka hari ini kita pertemuan untuk bisa fasilitasi karena ini terlalu lama. Catatan kami ada 22 orang yang belum terima ganti untung estimasi kerugian kita Rp 13 miliar,” bebernya.

Poin pertama surat rekomendasi itu, yakni merekomendasikan kepada Pemda KLU untuk mengusulkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar pada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Poin kedua, merekomendasikan pada bupati untuk mengakhiri intervensi yang berlebihan oleh oknum kepolisian.

“Kami juga meminta pada PT WAH untuk menunjukkan sertifikat asli tanah tersebut sebagai dasar pengusulan ke pemerintah pusat,” sambungnya.

Poin ketiga, meminta kepada instansi terkait untuk menelusuri atau mengaudit aliran dana pembiayaan operasi gatarin selama tiga bulan. Aliran dana itu diduga untuk pembangunan kantor polisi ditanah sengketa serta anggaran pembongkaran bangunan rakyat.
Poin keempat, memberikan catatan status quo pada lahan sengketa sampai adanya keputusan dari pemerintah pusat sebagai tindaklanjut status quo, yang disampaikan BPN NTB kepada BPN perwakilan Lombok Utara pada tahun 2010 lalu.

Poin kelima, yaitu meminta kepada pemerintah daerah agar bertanggungjawab akibat kerugian warga akibat penertiban tersebut yang diperkirakan mencapai puluhan miliar. Poin keenam, yakni mendesak BPN KLU dan BPN NTB untuk melakukan penyelesaian persoalan ini dengan serius dan jujur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini harus dilakukan karena itu adalah hasil kerja dprd dan ini yang terlalu lama masyarakat menunggu semenjak keputusan itu 9 tahun 9 bulan 15 hari masyarakat menunggu kepastian hukum dan keadilan tapi ternyata tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tandas mantan anggota DPRD KLU ini.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi mengatakan, secara politis dan hukum rekomendasi surat keputusan itu sudah sah. Hal inii harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Hanya saja, dalam pembahasan tadi pihaknya justru menemukan objek baru. Seperti SK Bupati sebagai dasar pembagian lahan sengketa yang tadinya 13 hektare kini berkurang usai dibagi 4 hektare kepada masyarakat. Kemudian muncul akta notaris, sehingga ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.

“Ketiga dokumen ini termasuk surat DPRD pada tahun 2013 itu kita sedang selidiki. Kita minta pada eksekutif dan akan dilaporkan dulu lalu hasilnya akan diserahkan ke kami, intinya kita nanti akan panggil lalu kita akan turun ke lapangan,” jelasnya.

Secara terpisah, Asisten I Setda KLU H Raden Nurjati mengatakan, persoalah PT WAH ini merupakan sesuatu yang baru baginya. Sebab itu pihaknya belum benar-benar memahami duduk perkara awal menguapkan kejadian yang sudah lama ini.

Sebab itu pihaknya akan melakukan pertemuan nantinya. Pertemuan ini akan melibatkan Asisten II, Bidang Pemerintahan, Kesbangpol, serta Sekda untuk mendiskusikan kembali selanjutnya hasil itu akan disampaikan ke DPRD.

“Ada akta notaris dengan SK Bupati namun itu semua tidak diakui oleh masyarakat. Artinya legalitas itu dianggap salah semua, maka itu kami akan rapat internal dulu lalu baru sampaikan ke dewan,” pungkasnya.(ham)

Exit mobile version