Katada

DPRD KLU Minta Bupati Djohan Batalkan 103 Pejabat yang Dimutasi

Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu (kiri) saat mengambil sumpah jabatan 103 penjabat yang dimutasi di Aula RSUD KLU Jumat (22/3/2024)

Lombok Utara, katada.id – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti perihal mutasi yang dilakukan Pemerintah daerah (Pemda) pada Jum’at (22/3) lalu. DPRD meminta mutasi yang dilakukan kepada 103 penjabat itu dibatalkan.

Hal ini berdasarkan surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang bersifat penting tertanggal 29 Maret 2024, perihal “Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian”.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi mengatakan, meskipun surat dari Kemendagri keluar pada Jum’at (29/3). Namun mengacu pada UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dalam surat tersebut mengatakan bahwa selambatnya 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi.

“Tanggal 22 Maret 2024 itu mutasi, jika dihitung waktu 6 bulan itu, seharunya dari 22 Maret – 22 September sudah tidak boleh ada mutasi, seharunya paling lambat tanggal 21 Maret mereka melakukan mutasi,” tegasnya, Senin (1/4).

“Dibeberapa daerah juga saya lihat sudah melakukan pembatalan mutasi karena surat dari Kemendagri itu,” sambungnya.

Adanya surat Kemendagri itu, Pemda diminta menyikapinya dengan serius. Jangan membuat kegaduhan, dan harus taat terhadap aturan yang ada. “Jika saja mutasi dilakukan pada Kamis ( 21/3) tidak jadi masalah. Namun ini dilakukan pada Jum’at (22/3), secara aturan jelas itu melanggar,” tegasnya.

“Jadi dengan ini saya meminta untuk membatalkan mutasi penjabat pada tanggal 22 Maret kemarin itu,” desaknya .

Lanjut dia, sebagai komisi yang membidangi persolan ini, juga atas nama fraksi Golkar mengingatkan Bupati KLU, H Djohan Sjamsu agar mengikuti aturan yang ada. Tinjau kembali dan batalkan SK mutasi yang sudah dilakukan itu, tentu dengan berkonsultasi ke Kemendagri. Sebab jika tidak dilakukan, maka sesuai aturan, petahana yang ikut Pilkada akan dibatalkan pencalonannya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persolan ini ke Kemendagri. Sebab ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah. Tidak hanya di KLU, daerah lain saja seperti Kabupaten Toraja Utara membatalkan mutasi yang sudah dilakukannya.

“Ini terjadi tidak hanya di KLU, tapi ada daerah lain juga seperti Toraja Utara, tapi mereka membatalkan itu, makanya siapa yang membuat keputusan, dia juga yang harus membatalkan itu, yakni pak Bupati,” terangnya.

Senada, Ketua Komisi III, Nasrudin menambahkan, adanya surat dari Kemendagri itu, tentu membuat semuanya jelas. Bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi. Jika dihitung, itu jatuhnya pada 22 Maret 2024. Namun Pemda pada tanggal tersebut melakukan mutasi.

“Tentunya ini kalau mengacu pada UU 10 Tahun 2016 itu, artinya itu batal secara aturan,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta, kepala daerah harus segara mengeluarkan SK pembatalan terhadap mutasi itu. “Karena tidak boleh ada mutasi sejak 22 Maret itu, jadi yang dimutasi kemarin itu harus dikembalikan seperti semula,” pungkasnya.(ham)

Exit mobile version