Lombok Utara, Katada.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi mengetok palu untuk 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Belasan regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi hukum utama untuk mengawal pembangunan dan pelayanan publik di Bumi Tioq Tata Tunaq sepanjang tahun depan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan instrumen strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
Dari 12 daftar Raperda tersebut, terdapat tiga regulasi baru yang menjadi sorotan utama karena bersentuhan langsung dengan isu sosial dan penguatan ekonomi:
- Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak: Langkah konkret legislatif untuk menekan angka pernikahan dini yang masih menjadi tantangan besar bagi kualitas SDM dan kesehatan sosial di Lombok Utara.
- Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI): Memberikan payung hukum dan jaminan sosial bagi warga KLU yang mengadu nasib di luar negeri agar terhindar dari praktik eksploitasi.
- Raperda Penyertaan Modal Perumda Tata Tunaq Berkah: Upaya memperkuat “otot” BUMD lokal agar lebih berdaya saing dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Ketiga Raperda baru ini kami susun berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan. Kami ingin perlindungan PMI dan pencegahan perkawinan anak memiliki landasan hukum yang kuat di daerah kita,” ujar Rifqi, Senin (26/1/2026).
Selain tiga poin baru, sembilan Raperda lainnya merupakan lanjutan pembahasan dari tahun sebelumnya yang dinilai sangat krusial bagi arah pembangunan jangka panjang. Beberapa di antaranya adalah:
- Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
- Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Rifqi menjamin seluruh rancangan ini telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi ketat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan nasional.
DPRD KLU berjanji tidak akan membiarkan peraturan-peraturan ini hanya menjadi tulisan diatas kertas, Fokus utama Bapemperda adalah memastikan setiap regulasi bersifat implementatif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Propemperda ini adalah peta jalan kebijakan hukum kita. Dari sinilah arah pelayanan publik ditentukan. Kami berkomitmen mengawal setiap prosesnya hingga benar-benar memberi manfaat bagi kemajuan daerah,” pungkas Rifqi. (ham)













