Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Lombok Utara Dukung Penuh Penolakan Warga terhadap Rencana Pembangunan Tambak Udang di Sambik Bangkol

×

DPRD Lombok Utara Dukung Penuh Penolakan Warga terhadap Rencana Pembangunan Tambak Udang di Sambik Bangkol

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Lombok Utara (KLU) saat menerim puluhan masyakat dan mendukung masyarakat dalam menolak rencana pembangunan tambak udang di Dusun Koloh Pengolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga di aula DPRD KLU.

Lombok Utara, Katada.id – Komisi II DPRD Lombok Utara (KLU) mendukung masyarakat dalam menolak rencana pembangunan tambak udang di Dusun Koloh Pengolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga.

Sikap tegas ini diambil setelah Komisi II menggelar hearing bersama perwakilan masyarakat, pemilik vila dan hotel, LSM, serta organisasi nelayan seperti KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), pada Selasa (7/10).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPRD KLU tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan keras. Mereka menilai tambak udang berpotensi serius merusak ekosistem lingkungan pesisir dan mengganggu sektor ekonomi lokal yang didominasi pariwisata dan perikanan tradisional.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yuliarto, menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada regulasi tata ruang daerah.

“Kesimpulan dari Komisi II setelah melihat fenomena yang ada, tetap mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan Kecamatan Gangga tidak direkomendasikan untuk pembangunan industri atau tambak udang,” tegas Kamah.

Ia menambahkan, Komisi II telah menandatangani penolakan resmi terhadap rencana pembangunan tersebut. “Sudah jelas, Komisi II mendukung penuh penolakan masyarakat,” ujarnya.

Kamah juga memastikan bahwa secara administratif, rencana investasi tambak udang ini belum memiliki izin resmi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perikanan belum menerima atau menerbitkan pengajuan izin.

Sementara itu, Ketua Kasta KLU Yanto Anggara meminta Pemda Lombok Utara menghentikan seluruh proses perizinan. Perwakilan KNTI, Nazam, juga menambahkan agar Pemda belajar dari pengalaman buruk tambak-tambak sebelumnya di Lombok Utara.

Komisi II berjanji akan menindaklanjuti hasil hearing ini dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang demi perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi warga. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *