Mataram, katada.id – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam memastikan jalannya pembangunan di daerah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa APBD bukan sekadar deretan angka, melainkan alat untuk mengarahkan pembangunan agar tepat sasaran dan berkeadilan.
“Perubahan yang ditetapkan hari ini harus mampu menguatkan sektor-sektor prioritas pembangunan. Ini menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar wagub yang akrab disapa Umi Dinda.
Ia juga menekankan pentingnya pengawalan pelaksanaan APBD secara bertanggung jawab dan berintegritas agar tujuan pembangunan bisa tercapai maksimal.
Pendapatan dan Belanja Naik, APBD Catat Defisit
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dalam laporannya memaparkan rincian perubahan pada struktur APBD 2025. Pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp6,33 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp156,37 miliar. Dengan demikian, total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6,48 triliun.
Sementara itu, belanja daerah yang semula Rp6,23 triliun mengalami penambahan sebesar Rp264,05 miliar. Total belanja setelah perubahan mencapai Rp6,49 triliun.
Kenaikan belanja yang lebih besar dibanding pendapatan membuat APBD-P 2025 mengalami defisit sebesar Rp6,89 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penyesuaian di pos pembiayaan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah. Struktur ini dinilai lebih presisi dan proporsional dalam perencanaan keuangan daerah.
“Ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah,” terang Isvie.
Rancangan keputusan DPRD tentang pengesahan perubahan APBD dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025 yang disahkan pada akhir sidang paripurna. (*)













