Mataram, katada.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB secara resmi menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur NTB dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/11).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri (Dinda), menyatakan tahun 2026 merupakan tahun yang sangat krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda, terutama karena kondisi fiskal yang menantang.
“Tahun depan kita akan terapkan perda SOTK baru pada perangkat daerah, yang merupakan langkah awal transformasi birokrasi, serta pembenahan di beberapa lini pemerintahan,” kata Dinda dalam sambutannya.
Tantangan utama berasal dari sisi pendapatan, di mana dana transfer dari pusat diprediksi turun signifikan sebesar 29,01 persen. Angka ini anjlok dari Rp 3,49 triliun pada APBD 2025 menjadi hanya Rp 2,48 triliun di 2026. Menurut Dinda, penurunan tajam tersebut berdampak pada hilangnya kantong-kantong pendanaan untuk belanja urusan pemerintahan.
Secara total, pendapatan daerah tahun anggaran 2026 dianggarkan Rp 5,49 triliun, turun 15,40 persen dibandingkan APBD 2025 (Rp 6,48 triliun). Untuk menahan tekanan ini, Pemprov berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dianggarkan naik 5,39 persen menjadi Rp 2,9 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun drastis 74,72 persen.
Di sisi belanja, daerah direncanakan sebesar Rp 5,55 triliun, berkurang 14,47 persen atau Rp 940 miliar dari anggaran 2025.
Meskipun belanja telah dipangkas, Dinda menyampaikan bahwa dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 65 miliar setelah pendapatan dikurangi belanja. Setelah perhitungan pembiayaan netto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi minus Rp 103 miliar.
“Penurunan dana transfer ini bukanlah menjadi hambatan, tetapi menjadi tantangan yang harus dapat kita atasi,” ujar politikus Golkar ini.
Menanggapi penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memberikan penekanan pada landasan hukum proses pembahasan APBD 2026.
“Dalam peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan DPRD NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DRPD Provinsi NTB pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa pembahasan KUA PPAS sebagaimana di maksud dalam 28 ayat 2 huruf a dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur menyampaikan KUA PPAS serta dokumen pendukung,” kata ketua DPRD NTB.
Baiq Isvie Rupaeda kemudian mempersilakan Wakil Gubernur NTB untuk menyerahkan dokumen tersebut.
“Kami persilahkan kepada wakil Gubernur NTB untuk menyerahkan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026,” tutupnya saat memimpin rapat paripurna DPRD NTB.













