Katada

Dua anak buah Wali Kota Bima segera disidang terkait kasus korupsi gaji ASN

Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin.

Kota Bima, katada.id – Tersangka kasus korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima segera disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Dua tersangka yakni manta Kepala Dikbudpora Kota, Alwi Yasin dan Suryadi.

Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Bima Kota. “Rencananya bulan ini (November) kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, dakwaan segera rampung. Jika sudah selesai, langkah selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram. “Kami tidak tahan tersangka karena Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan kooperatif,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, Alwi Yasin saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima dan Suryadi menjabat sebagai Kepala Dinas Statistik Kota Bima.

Dua anak buah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.

Sebagai pengingat, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta. (izl)

Exit mobile version