Mataram,katada.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua petinggi perusahaan promotor Motocross Grand Prix (MXGP) dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship.
Mereka adalah Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah. Keduanya diperiksa di Gedung Kejati NTB, Kamis (12/2/2026), secara terpisah.
Nama Abdul Ghany Kusumah tercatat dalam buku tamu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB dan terdaftar untuk pemeriksaan di ruang Pidsus. Sementara Diaz lebih dulu memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat tidak hadir dengan alasan sakit.
Carsten Group diketahui menjadi promotor resmi penyelenggaraan MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Adapun PT SEG berperan sebagai promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.
Keduanya sebelumnya beberapa kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. Pemeriksaan kali ini disebut sebagai bagian dari pendalaman peran masing-masing promotor dalam pengelolaan serta aliran dana sponsorship yang bersumber dari Bank Pelat Merah Pemprov NTB.
Penyidik kini menelusuri mekanisme kerja sama, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dana dalam setiap penyelenggaraan MXGP di NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku baru saja menjalani serah terima jabatan. “Saya baru sertijab,” ujarnya singkat.
Penyelidikan Kejati NTB bermula dari munculnya klaim pembayaran yang belum dipenuhi kepada sejumlah vendor. RSUP NTB, misalnya, tercatat memiliki piutang sebesar Rp 799.994.000 kepada PT SEG. Surat penagihan telah dilayangkan melalui surat Nomor: 900/1841/RSUDP/2025.
Selain itu, Hotel Merumata juga menagih Rp 669.702.500. Sejumlah vendor lain yang terlibat dalam penyelenggaraan event pun belum menerima pembayaran.
Di antaranya Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), hingga Tracker Indonesia (racing management).
Total nilai tunggakan kepada para vendor tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 15 miliar. (*)













