Katada

Dua Budak Narkoba di Lombok Ditangkap, Akui Diupah Rp 100 Ribu

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis penangkapan IN dan RS , Jumat (22/2).

Mataram, Katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial IN (30) warga Jalan Mas Panji Anom Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Sekarbela Kota Mataram dan RS (39) warga Karang Jangkong, Kota Mataram ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita, beberapa waktu lalu.

‘’Keduanya ini perantara (kurir) narkoba jenis sabu,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (22/2).

Keduanya masih berkaitan maraknya narkoba di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pengaduan diterima petugas kemudian ditindaklanjuti. Bertempat di depan Gapura Rumah Makan 2 M di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu. Petugas mengamankan keduanya yang diduga baru selesai membeli narkotika jenis sabu. ‘’Keduanya baru keluar gang setelah membeli sabu. Kita waktu itu sedang patroli,’’ bebernya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya dikantong celana IN, petugas mengamankan 1 buah plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga sabu. ‘’Barang bukti sabu yang kita temukan 1,56 gram sabu,’’ paparnya.

Dari barang bukti yang didapatkan kuat dugaan keduanya berhubungan dengan peredaran dan penyalahguna narkotika di Mataram. Untuk itu, keduanya langsung diamankan ke Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut. ‘’Mereka ini perantara yang disuruh oleh D, yang sekarang masih kita cari,’’ kata Kadek.

Dari interogasi awal yang dilakukan petugas, pelaku diberikan uang sejumlah Rp 1,3 juta. Dari jumlah tersebut, masing-masing mendapat imbalan Rp 100 ribu. ‘’ Mereka dapat fee Rp 100 ribu sekali jalan sebagai perantara. Sebenarnya mau diantar barangnya tapi keduluan kita tangkap,’’ ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version