Katada

Dua mahasiswa otak sindikat curanmor di Bima dilumpuhkan, Satbrimobda NTB amankan 13 motor curian

Sindikat pencurian sepeda motor diamankan di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor.

Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Brimob Polda NTB berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota dan Kabupaten Bima, Jumat (29/1). Dua pelaku utama HA (19) dan RA (20) warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ditangkap.

Dua pelaku itu berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Selain HA dan RA, tim brimob menangkap juga penadah motor bodong GU (21) warga Desa Sangia. Turut diamankan pula seorang saksi dalam pengungkapan kasus ini.

’’Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan 13 unit motor curian,’’ kata Kasi Intel Satbrimobda NTB, AKP IGB Eka Prasetia melalui Ketua Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno, Sabtu (30/1).

Awalnya, Kasi Intel Satbrimobda NTB, AKP IGB Eka Prasetia memerintahkan tim opsnal Satbrimobda untuk kasus pencurian di wilayah hukum Bima dan Kota Bima.  Dari hasil penyelidikan, tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli motor bodong di gedung serba guna Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 wita. Saat itu anggota menyamar sebagai pembeli motor curian dan menghubungi penadah. Akhirnya petugas bertemu dengan penadah di tempat yang telah disepakati. ’’Penadah kami amankan bersama barang bukti ke Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor,’’ terangnya.

Tim menginterogasi GU dan melakukan pengembangan terhadap pelaku. Sabtu (30/1), tim berhasil mengamankan HA dan RA. Keduanya berperan sebagai pemetik motor.

Saat penangkapan, dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga, anggota mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan keduanya. Masing-masing pelaku dihadiahi satu peluru di bagian betisnya.

’’Saat penangkapan pelaku utama kami amankan 12 unit motor curian. Total motor yang diamankan 13 unit,’’ bebernya.

Para pelaku itu merupakan sindikat pencurian motor. Mereka beraksi di wilayah hukum Kota Bima dan Bima. ’’Motor curiannya tidak dijual namun digadaikan. Hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu,minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi,’’ tambah dia. (izl)

Exit mobile version