Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Dua Pecatan Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

×

Dua Pecatan Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Dua personel kepolisian dari Polda NTB, yakni Kompol Y dan Ipda HC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan ahli.

Example 300x600

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6).

Kompol Y dan Ipda HC disangkakan melanggar Pasal 351 dan 359 KUHP, masing-masing terkait penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Namun, Syarif belum menjelaskan secara rinci apakah keduanya terbukti melakukan penganiayaan secara langsung.

“Yang jelas, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan ahli dan hasil ekshumasi. Ada tanda-tanda kekerasan,” ujar mantan Wakapolresta Mataram itu.

Meski telah berstatus tersangka, Kompol Y dan Ipda HC tidak ditahan. Menurut Syarif, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. Ia juga mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ditanya soal informasi dari hasil rekonstruksi yang menyebutkan Kompol Y tengah tidur saat kejadian, Syarif enggan berkomentar. “Kita lihat saja nanti hasilnya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Polda NTB juga telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel tersebut.

Kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Saat itu, Nurhadi dikabarkan tengah bersantai sebelum berenang seorang diri di kolam vila hotel.

Kompol Y yang merupakan atasannya, menemukan Nurhadi dalam kondisi berada di dasar kolam. Ia lalu memanggil Ipda HC untuk meminta bantuan. Petugas hotel pun segera menghubungi Klinik Warna di Gili Trawangan.

Tim medis memberikan pertolongan pertama dengan melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20–30 menit. Bahkan, alat kejut jantung (AED) juga digunakan, namun tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian dievakuasi ke Klinik Warna Medica untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil elektrokardiogram (EKG) menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *