Katada

Dua pegawai RSUD Dompu penyebar video mesum oknum polisi terancam 12 tahun penjara

Screenshot video mesum oknum polisi Briptu F dan teman wanitanya N di RSUD Dompu.

Dompu, katada.id – Polres Dompu telah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka. Masing-masing berinisial A pegawai honorer RSUD Dompu dan HM selaku PNS RSUD Dompu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video mesum yang terjadi di ruang isolasi pasien covid-19. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Dompu.

’’A dan HM ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi,’’ kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel saat jumpa pers, Jumat (22/1).

Dua tersangka terancam hukuman paling tinggi 12 tahun. Karena keduanya dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolres menerangkan, tersangka A diduga pelaku yang pertama kali merekam video dari layar CCTV. Sedangkan HM diduga yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.

’’Saat ini dua tersangka telah ditahan di Polres Dompu. Kami juga sudah amankan hardisck CCTV, sim card dan HP yang digunakan dua tersangka,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, video itu mempertontonkan pria dan wanita berhubungan intim di ruangan isolasi pasien covid-19. Aksi tak senonoh itu terekam CCTV RSUD Dompu.

Perempuan itu mengenakan baju warna ungu. Keduanya berhubungan badan di ranjang pasien. Di kamar warna hijau itu terlihat tabung oksigen dan infus.

Di dalam video itu, pemeran pria oknum polisi Briptu F. Sedangkan perempuan disebut berasal dari Bima. (izl)

Exit mobile version