Dua Pemuda Soneo Dompu Ditangkap Polisi Saat Jual Kambing Curian

0

Dompu, katada.id – Dua pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Yakni AH (20) dan DM (17) harus tidur di balik jeruji besi setelah diamankan Tim Puma Polres Dompu, Senin (19/10), sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya diduha mencuri seekor kambing milik Hadijah yang merupakan warga desa yang sama dengan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel membenarkan terkait telah diamankan kedua terduga pelaku tersebut. “Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas. Dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya berkurang. korban pun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya.

Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Merespon perintah Kasatnya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi terkait hal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu. Tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.

Selanjutnya Oleh Tim Puma keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Di hadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di so kampo Dobu, Desa Saneo saat kambing sedang makan lalu mereka tangkap. Kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.

Dari penguasaan kedua terduga, pihak penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 1 Ekor Kambing dalam keadaan sudah disembelih, 1 Bilah Parang lengkap dengan sarungnya, 1 buah karung plastik, 1 unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.

“Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya. Keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak,”jelasnya.

Atas kehilangan hewan ternaknya Korban merasa dirugikan sekitar Rp3 juta. Kedua pelaku itu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here