Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu malam (24/8), sekitar pukul 23.00 WITA. Dua pengedar berinisial JU dan AD diamankan di rumah JU yang terletak di Jalan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“Dari penggeledahan di lokasi, kami berhasil mengamankan 9,72 gram sabu kristal yang terbagi dalam 11 bungkus plastik klip,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Senin (25/8).
Selain sabu, petugas juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya, 3 plastik klip kosong, 1 plastik besar, 1 kantong warna hitam, 1 kaca, 1 kotak merah muda, 1 korek api, 1 dompet hitam, alat hisap (bong), 3 pipet sendok, 2 unit ponsel, kartu identitas, dan uang tunai Rp 1.200.000.
Menurut AKP Malaungi, kedua terduga pelaku ini sudah dikenal sebagai pemain lama dalam peredaran sabu di wilayah Bima. Mereka terjerat dalam berbagai kasus narkotika sebelumnya, dan kali ini mereka kembali terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya,” jelas AKP Malaungi.
Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. “Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka,” imbuhnya. (*)
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bima Kota, 9,7 Gram Sabu Disita
katada1 min baca
