Lombok Utara, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap dua pengedar sabu di jalan Pusuk Pass, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Selasa (25/1).
Keduanya berinisial MHM dan SF warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Dari tangan keduanya diamankan 2 poket sabu masing-masing seberat 1,88 gram dan 1,08 Gram, uang tunai Rp50 ribu, 2 HP, dan bungkusan rokok.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu tersebut. ’’Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.29 Wita,’’ ungkapnya.
Penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat. Keduanya merencanakan akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya. ’’Jadi, mereka akan melakukan transaksi di Pusuk pass,’’ terangnya.
Saat mereka sedang menunggu pelanggan di parkiran Pusuk Pass, anggota langsung menangkap. Saat digeledah ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok. ’’Sabu tersebut ditemukan di saku celanan MHM,’’ ujarnya.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. (ab)