Lombok Timur, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Jerowaru berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Pantai Wisata Ekas, Minggu (31/1).
Dua pelaku yakni DK warga Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur dan RM warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Dua sekawan ini menjambret korban Marusi (21) warga Desa Kuang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubbag Humas, Iptu Lalu Jaharudin menerangkan, pelaku menjalankan aksinya siang hari. Mereka menghampiri korban yang saat itu sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan Pantai Ekas.
’’Pelaku pelaku RM meminta kepada korban untuk meminjamkan HP. Korban pun menolak karea yang hendak meminjam itu tidak dikenal,’’ ungkapnya, Senin (1/2).
Korban langsung memasukkan HP ke dalam saku celana. Mendapat penolakan dari korban, tersangka RM mengambil paksa HP dan membawa Kabur dengan menggunakan motor bersama DK. ’’Korban melapor ke Polsek Jerowaru,’’ katanya.
Usai mendapat laporan itu, personel Polsek Jerowaru bersama Tim Puma Polres Lombok Timur melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti HP dan lainnya. ’’Tersangka RM sudah ditahan di polres,’’ tambahnya. (red)