Katada

Dua Pria dan Satu Wanita di Bima Digerebek di Kolong Rumah, Polisi Amankan Barang Haram Ini

Tiga terduga pelaku IM, HY dan SAM diamankan di Polres Bima.

Bima, katada.id – Anggota Polres Bima mengamankan dua pria dan satu wanita pada penggerebekan di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelaku adalah IM (40) dan HY (45) warga Desa Samili serta seorang perempuan SAM (22) warga Desa Nisa, Kecamatan Woha.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka menerangkan, penangkapan tiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di Desa Samili, Minggu (18/12/2022). ”Tim dari Satuan Narkoba turun menyelidiki informasi dari masyarakat tersebut,” terangnya, Selasa (20/12/2022).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan di rumah panggung IM. Tim pun menggerebek ketiganya yang saat itu berada di kolong rumah.

”Setelah mengamankan ketiga orang itu, anggota melakukan penggeledahan di lokasi penggerebekan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan maupun area sekitar lokasi penggerebekan, tim menemukan 6 poket sabu yang disimpan dalam bungkusan Rokok. Selain itu, diamankan juga bong, 3 buah sedotan, 3 buah sumbu pengantar api dan plastik C-tik.

”Pelaku IM diduga kuat pemilik sabu. Dia juga sudah mengakui di depan petugas,” katanya.

Sementara, HY dan SAM masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif penyidik Satuan Narkoba.

“Kami masih mendalami keterlibatan HY dan SAM, apabila terbukti maka keduanya akan kami lakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, jika keduanya tidak terbukti, pihaknya kami akan memulangkannya. ”Sekarang mereka masih diamankan di polres untuk sementara ini,” tandasnya. (dae)

Exit mobile version