Bima, katada.id – Polres Kabupaten Bima menahan dua pria yang diduga pasangan penyuka sesama jenis (gay). Dua pria tersebut berinisial Sa (28) warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dan Af alias Dara (25) warga Kecamatan Woha, Bima.
Sa diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bolo. Sedangkan AF dkenal sebagai pria yang berperawakan feminim alias waria.
Hubungan sesama jenis ini terungkap setelah video mesum mereka berdurasi sekitar 7.23 detik beredar luas. Dalam video itu, mereka diduga berbuat mesum di salah satu rumah warga di Donggobolo, Kecamatan Woha, Januari 2021.
Informasinya, kasus ini berawal dari laporan Kades Donggobolo Abdul Azis dan Ketua BPD Donggobolo Suharto ke Polsek Woha. Mereka menyampaikan adanya video mesum sesama jenis, 17 April lalu.
Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno menindaklanjuti laporan dan turun bersama anggota. Polisi mendatangi rumah Af. Saat itu, Af yang mengetahui kedatangan polisi bersembunyi di bawah kolong ranjangnya namun berhasil diamankan.
Sementara oknum guru honorer diamankan Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek Bolo, AKP Hanafi. Kemudian, Sa diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Bima.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar mengatakan, dua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Keduanya sudah ditahan di polres,’’ terangnya.
Adhar mengungkapkan jika kedua tersangka mengakui perbuatanya. ”Dua tersangka mengaku sudak berulang kali berhubungan,” ungkap Adhar. (izl)