Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dua Remaja di Bima Kedapatan Bawa Sabu Senilai Rp 50 Juta

×

Dua Remaja di Bima Kedapatan Bawa Sabu Senilai Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Bima IPTU Agus Pujianto bersama dua pelaku dan barang bukti sabu.

BIMA-Dua bocah asal Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berinisial Fa (18) dan Sya (20) tertangkap membawa sabu. Keduanya diringkus sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Sultan M. Salahuddin Desa Panda, Kecamatan Palibelo Bima, Senin (5/8).

Penangkapan keduanya berawal dari pelanggaran lalu lintas. Saat anggota Unit Patwal Satlantas Polres Bima melaksanakan razia, tiba-tiba melintas sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat yang dikendarai pelaku.

Pelaku yang berboncengan itu tidak menggunakan helm, sehingga petugas menghentikan. Namun mereka menerobos anggota dan terjadi saling kejar mengejar.

Pada saat pengejaran, keduanya lepas kontrol sehingga terjatu. Saat itu, salah seorang dari pelaku membuang bungkusan di sekitar lokasi. ’’Anggota cek surat-suratnya dulu, lalu mengecek bungkusan tersebut. Ternyata di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus plastik warna bening,’’ kata Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, Rabu (7/8).

Selanjutnya anggota satalantas menghubungi anggota satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut bungkusan tersebut. Di dalamnya ada sabu seberat 50,46 gram dan jika diuangkan sekitar Rp 50 juta. ’’Keduanya langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Bima,’’ tandasnya. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *