Bima Kota, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua sejoli asal Kandai, Dompu inisial DR (28) dan MS (41) sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (15/9). Keduanya dibekuk saat hendak transaksi sabu di sekitar SPBU Amahami, Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah menjelaskan, awalnya anggota menerima informasi akan ada transaksi sabu di sekitar Amahami. Tim pun bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Di lokasi kami menemukan dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ungkapnya, Senin (16/9).
Tim kemudian menangkap DR dan MS ketika sedang menggunakan mobil Isuzu Panther yang diduga berplat merah atau mobil dinas. Saat penggeledahan badan pelaku dan kendaraan, ditemukan barang bukti 7 poket sabu, sebungkus rokok, 2 korek gas, 2 handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Tim melakukan pengembangan dsn berkoordinasi bersama Polres Dompu. Di lokasi kedua, rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai, tim berhasil menyita 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang Rp 480 ribu. “Pelaku lain yang juga menjadi target inisial YS melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi,” ungkapnya.
Pengembangan dilanjutkan ke lokasi ketiga, rumah YS di kelurahan yang sama. Meskipun pelaku melarikan diri, tim tetap berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening.
“Dari seluruh operasi ini, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 8,9 gram,’ sebutnya.
Kini kedua pengedar beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (rl)