Katada

Dua staf ahli Wali Kota Bima divonis bebas terkait kasus korupsi gaji ASN

Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi saat disidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, katada.id – Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bima.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ’’Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntuan,’’ katanya dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/2).

Selain itu, Majelis hakim memerintahkan juga JPU untuk mengembalikan kerugian negara  yang sudah dibayarkan  terdakwa Rp175 juta lebih serta memulihkan harkat dan martabat  terdakwa.

Sementara, pada tuntutan jaksa terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Dua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.

Sebagai pengingat, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp165 juta. (rif)

Exit mobile version