Mataram, katada.id – Dua terdakwa perkara korupsi kredit modal usaha Bank NTB Cabang Dompu dituntut 5 tahun penjara. Keduanya yakni mantan Kepala Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman.
Jaksa penuntut umum dari Kejati NTB Marollah dan Riauzin menilai keduanya terlibat korupsi kredit modal kerja untuk pembangunan perumahan subsidi Dorompana Permai. Sehingga mereka menuntut dua terdakwa hukuman yang tinggi.
Tuntutan dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Sri Sulastri bersama hakim anggota Fathurrauzi dan Abadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/6).
’’Terdakwa masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan,’’ jaksa dalam uraian tuntutannya.
Sementara uang pengganti kerugian negara, jaksa tidak membebani kedua terdakwa. Karena kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar sudah dilunasi sesuai dengan perjanjian kredit. Pelunasan kreditnya sebesar Rp6,85 miliar terhitung pokok dan bunga yang dibayar lunas pada 6 November 2019.
Sebagai informasi, Ramdan dan Surahman sebelumnya didakwa korupsi Rp6,2 miliar atas penyaluran kredit modal kerja pada PT Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri, pengembang perumahan subsidi Dorompana Permai.
Kredit ditarik bertahap yakni pertama Rp6,3 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah, dan tahap kedua Rp3,7 miliar untuk 59 unit rumah. Dana yang ditarik itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi Tegoeh masing-masing Rp2 miliar, Rp1 miliar, Rp1 miliar, dan Rp2 miliar.
Penggunaan sebesar Rp2 miliar tersebut tidak untuk pembangunan perumahan Dorompana Permai sesuai tujuan pemberian kredit dan penggunaannya tidak dapat dipertangungjawabkan.
Sementara, penarikan kredit dapat diberikan apabila disertai dengan daftar calon pembeli yang telah mengajukan KPR dan telah melakukan pembayaran uang muka pada bank pemberi KPR. (rif)