MATARAM-Perkara pungutan dana bantuan masjid pascagempa di lingkup Kemenag NTB telah memasuki penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, M Iqbaludin dan Lalu Basuki Rahman dengan hukuman 2 tahun 5 bulan.
Tuntutan yang dibacakan terpisah itu berlangsung pada persidangan, Selasa (23/7). Tuntutan dua terdakwa itu dibacakan JPU Nurul Syuhada. Sedangkan, tuntutan terdakwa H Silmi ditunda karena jaksa sedang izin. ’’Terdakwa dituntut 2 tahun 5 bulan penjara,’’ kata Nurul dalam tuntutannya.
Kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diuraikan dalam tuntutan, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan kucuran dana Rp 6 miliar dari Kemenag pusat. Tujuannya untuk membangun masjid yang terdampak gempa. Masing-masing mendapatkan bantuan bervariasi. Dari kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Tetapi, pada pelaksana mereka tertangkap tangan Polres Mataram saat meminta pemotongan pencairan dana perbaikan masjid. Dana masjid itu ditransfer kepada para pengurus, usai ditransfer Iqbaludin dan Basuki mengambil potongan dana hingga 30 persen.
’’Iqbaludin dan Basuki menarik pemotongan itu atas perintah dari H Silmi selaku mantan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB,’’ sebut jaksa.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Mataram, Januari lalu di Gunungsari, Lombok Barat. Saat OTT polisi mengamankan Lalu Basuki Rahman. Dari tangan polisi mendapati uang Rp 50 juta yang berasal dari pungutan dana bantuan pembangunan masjid pascagempa. Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni Silmi dan Ikbal. (dae)