Lombok Tengah, katada.id – Sidang perkara penipuan/penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Farida Dwi Jayanthi dalam persidangan, Senin (12/12/2022). “Terdakwa I Chuck Wijaya dan terdakwa II Lalu Ading Buntaran dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Farida dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran dihukum pidana denda masing-masing Rp3 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum, terdakwa Chuck Wijaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp3 miliar subsidair 12 bulan kurungan. Sementara Lalu Ading Buntaran dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair 12 bulan kurungan.
Penasih Hukum Chuck Wijaya, Muhammad Arif mengatakan, atas putusan hakim tersebut kliennya menyatakan banding. “Kami langsung nyatakan banding setelah pembacaan putusan. Sekarang kami sedang menyusun memori banding,” ujanya.
Sementara, Penasihat Hukum Lalu Ading Buntaran, Emil Siain menyatakan kliennya akan menempuh jalur hukum lain atas putusan hakim tersebut. “Klien kami banding,” tegasnya.
Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula ketika investor dari Jakarta, Handy mencari lahan tanah untuk membangun kandang ayam berskala besar di wilayah Pulau Lombok tahun 2016 lalu. Untuk mewujudkan atau merealisasikan rencana investasi tersebut, Handy butuh lahan seluas kurang lebih 18 hektar dalam satu hamparan utuh.
Lalu, pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021, dua terdakwa secara bersama-sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 17 hektare, yang terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut main area. Tanah itu sebelumnya diklaim sebagai milik Lalu Ading Buntaran yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah.
Kepada korban sekaligus saksi, keduanya menjual tanah tersebut dengan harga Rp10 juta per are atau senilai keseluruhan Rp17 miliar. Saat itu Handy bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas namanya.
Terdakwa Chuck Wijaya menyanggupi syarat tersebut dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah atas nama Chuck Wijaya, dengan syarat saksi korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut. Namun, dalam perjanjiannya jika terdakwa Chuck Wijaya tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada Chuk Wijaya harus dikembalikan utuh.
Setelah uang jaminan sebesar Rp11.889.920.000 atau 70 persen dari nilai jual diserahkan, Handy mengirim via transfer rekening kepada Chuk Wijaya pada 25 November 2019. Sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh Chuk Wijaya
Uang tersebut, oleh terdakwa Chuk Wijaya habis untuk bayar hutang, beli tanah, transfer ke rekening Lalu Ading Buntaran. Lalu, Lalu Ading Buntaran menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain. Sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh dua terdakwa melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Hingga saat ini sertifikat atas tanah-tanah main area belum dapat diterbitkan atas nama Handy. Saksi Handy sudah berusaha berulang kali meghubungi terdakwa I Chuck Wijaya untuk menanyakan perihal penerbitan sertifikat, namun ia memberikan berbagai macam alasan.
Suatu ketika Handy bertemu dengan Lalu Syarifudin selaku Kepala Desa Kateng dan menyampaikan tanah-tanah yang berada dalam kawasan main area tidak seluruhnya milik terdakwa Lalu Ading Buntaran, melainkan milik warga Desa Kateng .
Atas penyampaian Lalu Syarifudin, Handy meminta kepada terdakwa Chuck Wijaya untuk mengembalikan uang jaminan atau titipan. Namun hingga saat ini tidak pernah ada pengembalian uang jaminan itu.
Akibat perbuatan terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran, Handy mengalami kerugian finansial/materiil sebesar Rp11.889.920.000. (ain)