Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Hasanuddin. Keduanya masing-masing berinisial YA alias Boy (37) warga Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kota Bima dan AH alias Dandi (21) warga Dusun Karara, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Keduanya ditangkap di Desa Sampungu, Sabtu (29/5). Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin membenarkan telah menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan korban Hasanuddin. “Mereka masih diperiksa,” ujarnya.
Penangkapan dua terduga pelaku berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di TKP. Tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni YA.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan YA di rumah Istrinya di Desa Sampungu.
Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke Sampungu dan menangkap YA sekitar pukul 00:30 Wita di rumah istrinya.
Di hadapan polisi, YA sempat mengelak namun setelah di interogasi ia mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Ia mengaku beraksi bersama dengan rekannya inisial AH.
Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku AH. Setelah melakukan perjalanan kurang lebih dsri 3 jam, tim tiba di rumah AH dan melakukan penggerebekan. Namun ternyata AH tidak ada di rumah.
Tim pun tidak patah semangat dan terus melakukan pencarian. Sekitar pukul 05.30 Wita tim berhasil mengamankan AH. “Ia sedang bersembunyi di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah pelaku,” ucap Jufrin.
Kemudian, tim mengamankan kedua pelaku dan membawa menuju ke Satuan Reskrim Polres Bima Kota.
Sebagai informasi, Hasanuddin ditemukan tewas di belakang bangunan kompleks Sultan Square di Keluarga Dara, Kota Bima.
Ia ditemukan dalam keadaan leher tergorok, Minggu (4/4). (izl)