Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan sabu seberat 5,40 gram dari tangan dua pria berinisial CI (34) dan H (47), warga Kecamatan Selaparang.
Keduanya ditangkap saat penggerebekan di wilayah Kelurahan Monjok pada Senin dini hari (08/09).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga sekitar, kami menemukan barang bukti sabu lebih dari 5 gram, beserta alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap AKP Bagus melalui siaran telepon pagi ini.
Kedua terduga kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga kuat CI dan H merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.
“Namun peran keduanya masih akan kami dalami dalam proses pemeriksaan. Pengungkapan ini tentu menjadi langkah penting untuk menekan peredaran narkoba di Mataram,” tegasnya.
Atas perbuatannya, CI dan H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)