Katada

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima Ditahan

Tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Dishub Bima AR dan AS ditahan dan dititipkan di Rutan Bima, Kamis (18/7).

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)  menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2019.

Keduanya berinisial AR dan AS. Tersangka AR bertindak selaku Direktur CV Berkah (Persero Comanditer CV Berkah Bersaudara Tahun 2019). Sedangkan AS selaku Direktur CV Baru Muncul.

Kajari Bima Dr Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan kapal. ’’Iya, ada dua tersangka,’’ ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Tersangka AR dan AS didampingi penasihat hukumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Bima. Setelah pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejari Bima memutuskan menahan keduanya.

’’Tersangka AR dan AS ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus,’’ kata Kajari Bima.

Ia menjelaskan, dengan bertambahnya dua tersangka ini, maka penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dalam kasus ini. ’’Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka SA dan MS,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 928.401.000. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB. ’’Penyidik selanjutnya akan menyusun berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti,’’ ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keempatnya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kepala Dishub Bima. Anggaran proyek ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (ain)

Exit mobile version