Lombok Timur, katada.id – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB tahun 2020/2021 ditahan.
Tersangka S selaku Bendahara UPTD Peringgasela tersangka A M selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksa di Kejari Lombok Timur, Rabu (30/3/2022).
Sebelum ditahan, tersangka S dan AM diperiksa sejak pukul 09.30 Wita. Keduanya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Baca Juga: Jaksa Periksa 4 Guru terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB
Selesai diperiksa sekitar pukul 17.40 Wita, penyidik Kejari Lombok Timur memutuskan untuk menahan tersangka S dan AM.
Juru Bicara Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi membenarkan penahanan tersangka S dan AM.
’’Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kemudian dilanjutkan dengan rapid test dan setelah hasilnya dinyatakan negatif penyidik menahan mereka,’’ kata Rasyidi yang juga Kasi Intilijen Kejari Lombok Timur ini.
Baca Juga: Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Rp1 Miliar
Dua tersangka ditahan di Rutan Selong. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari. ’’Penahanan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022,’’ ujarnya.
Dalam kasus ini, Tersangka S mengajukan kredit atas nama 20 orang guru ke BPR NTB Cabang Aikmel. Nilai pengajuan kredit untuk satu guru sekitar Rp50 juta. Sedangkan tersangka AM memfasilitasi proses pengajuan kredit tersebut.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Dua Analis Kredit BNI terkait Kasus Korupsi Dana KUR di Lombok Timur
Akibat perbuatan tersangka S dan AM kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.835.500. Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus dari Inspektorat. (aw)