Lombok Barat, katada.id – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat dua orang sedang memoket narkotika jenis sabu di Desa Karang Bedil Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar), NTB, Senin (25/1). Keduanya masing-masing berinisial AU dan JG.
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang memoket dan mengkonsumsi sabu di dalam rumahnya tersangka AU,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lobar Polda NTB Iptu Faisal Afrihadi, Selasa (26/1).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah AU sering di jadikan sebagai tempat transaksi sabu.
“Atas informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.
Faisal memimpin langsung penangkapan AU dan JD dan di backup pengamanan oleh personel Polsek Kediri. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah dipastikan akan kebenaran informasi tersebut, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Saat ditangkap kedua tersangka juga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah AU.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 13,07 gram ,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan juga korek api gas, 2 buah gunting, 3 HP, satu buah bong yang sudah dimodifikasi dan uang Rp4,19 juta.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)