Dompu, katada.id – Bupati Dompu Kader Jaelani dilaporkan ke Polda NTB terkait dugaan kecurangan perekrutan CPNS 2021, Rabu (19/1). Selain bupati, Sekda Dompu dan Kepala BKD-PSDM Dompu juga dilaporkan.
Laporan itu mengenai lolosnya 8 peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) susulan pada 19 November 2021. Padahal, mereka tidak mengikuti tes SKB yang dijadwalkan pada 15 november.
’’Laporan sudah saya sampaikan tadi di Polda NTB. Saya laporkan Bupati Dompu terkait maladministrasi CPNS 2021,’’ terang pelapor Yudi Dwi Yudhayana.
Ia menilai ada keistimewaan untuk 8 orang peserta CPNS tersebut. Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti tes lagi. Seharusnya 8 peserta ini dinyatakan gugur karena tidak hadir saa tes SKB.
’’Kan aturannya, peserta bisa ikut tes susulan kalau kena covid. Sementara, delapan orang ini tidak ada riwayat covid,’’ ujarnya.
Yudha menduga ada aturan yang dilanggar sehingga 8 peserta ini bisa diloloskan untuk ikut SKB susulan. Mengacu surat BKD-PSDM Dompu nomor 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB CPNS 2021, salah satu poin tata tertib dalam surat menyebutkan peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai. Jika tidak akan dinyatakan gugur.
’’Untuk dugaan tindak pidananya kami serahkan pihak polda yang mengusutnya. Yang jelas saya menduga ada pelanggaran terkait lolosnya delapan peserta CPNS ini,’’ duganya.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, ia juga sudah menyampaikan pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ’’Sebelum lapor ke polisi, kami lebih dulu lapor ke BKN. Saya berharap laporan ini bisa segera diproses,’’ tandasnya. (aw)