Katada

Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima Dilaporkan ke Kejati NTB

Kantor DPRD Kabupaten Bima. (Istimewa/Google)

Bima, katada.id – Anggaran belanja sewa rumah DPRD Kabupaten Bima tahun 2021 dan 2022 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Laporan tersebut disampaikan masyarakat, Senin (7/11/2022). Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.

Dalam dokumen pelaporan itu, masyarakat melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima. Pelapor juga menguraikan bahwa Pemda Bima mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah anggota DPRD tahun 2021 sebesar Rp5,9 miliar. Dengan rincian setiap anggota dewan mendapatkan anggaran sewa rumah totalnya Rp 132 juta per tahun.

Tetapi, menurut pelapor, banyak anggota DPRD yang menempati rumah pribadi. Sehingga, pelapor menduga ada ketidakwajaran penggunaan dana sewa rumah wakil rakyat tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebutkan bahwa total alokasi anggaran sewa rumah DPRD selama dua tahun sebesar Rp11,940 miliar. Dari penggunaan anggaran belasan miliar itu, pelapor menduga ada indikasi tindak pidana korupsi sekitar Rp5 miliar lebih.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut. ”Iya mas, tadi pagi sekitar jam 9 pagi laporannya diterima bagian PTSP Kejaksaan Tinggi NTB,” ungkap dihubungi via WhatsApp.

Ia mengaku, laporan tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu sembari menunggu disposisi dari pimpinan kejaksaan. ”Jika sudah turun disposisi dari Kajati (Kepala Kejaksaan NTB), maka akan ditindaklanjuti dengan menelaah dan meneliti dokumen-dokumen pelaporan,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version