Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara dan Sekretaris KPU Bima Tak Hadiri Panggilan Polisi

0
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik. (Antara news.com)

Bima, katada.id – Penyidik Unit Tipidkor Polres Bima mulai memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2024.

Dalam agenda klarifikasi pertama, polisi memanggil Bendahara dan Sekretaris KPU Bima, Jumat (21/2). Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, bendahara dan sekretaris KPU dipanggil untuk diklarifikasi tadi pagi. Namun mereka tidak datang karena ada pemeriksaan dari KPU RI.

“Mereka bukan mangkir, karena mereka sudah konfirmasi bahwa masih ada pemeriksaan internal oleh KPU pusat sehingga tidak bisa hadir,” ungkap Malik.

Bendahara dan Sekretaris KPU Bima rencananya akan diklarifikasi mengenai pengelolaan dana hibah Rp 27,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Malik menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap bendahara dan sekretaris KPU. ”Ini masih tahap klarifikasi, jadi kami akan undang lagi,” terangnya.

Laporan Dinilai Tendensius dan Prematur

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin.

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan dugaan korupsi dana hibah Rp 27,4 miliar. Menurutnya, laporan tersebut terkesan tendensius dan masih bersifat umum.

“Laporan yang disampaikan ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik, tanра temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Rp 27,4 miliar merupakan total nilai nota perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD Pemkab Bima. ”Anggaran Rp 27,4 miliar bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024,” jelas dia.

Ady menegaskan, sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Karena pelaksanaan anggaran masih berjalan serta belum dilakukan audit. ”Kami sudah jelaskan kepada pihak Polres Bima dan kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” ungkapnya. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here