Mataram, katada.id – Tersangka Putra Taufan melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu periode 2013-2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan itu disampaikan Taufan belum lama ini. Ia mengaku, sudah menyampaikan secara resmi laporan dan sudah diterima pihak Kejati NTB. ’’Saya dilaporkan pengelolaan dana hibah KONI Dompu periode 2013-2017,’’ terang Taufan usai diperiksa penyidik Kejati NTB sebagai tersangka, pekan lalu.
Sebagai informasi, Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu periode 2017-2021, Selasa (4/4). Kini, mantan Ketua KONI Dompu periode 2017-2021 ini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Taufan melaporkan ketua KONI Dompu Yuhasmin Ismail. Pada periode 2013-2017, KONI Dompu dipimpin Yuhasmin Ismail, sepupu mantan Bupati Dompu H Bambang Yasin.
’’Penggunaan anggaran KONI Dompu saat itu diduga disalahgunakan. Kasusnya mirip dengan kasus saya,’’ ungkapnya.
Taufan menyertakan dokumen-dokumen penggunaan dana hibah periode 2013-2017 saat menyampaikan laporan. Dokumen itu berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk cabor-cabor yang berada di bawah naungan KONI Dompu. ’’Ada dugaan dana hibah KONI Dompu saat itu diselewengkan,’’ sebut Taufan.
Sebagai pengingat, Taufan tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Sehingga muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp 3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil. (ain)