Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 27 Miliar Diselidiki Polisi, KPU Bima Siap Ikuti Proses Hukum

0
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin. (Istimewa)

Bima, katada.id – Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 sedang diusut polisi.

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin yang dikonfirmasi tidak banyak mengomentari perihal laporan tersebut. Namun ia menegaskan siap mengikuti proses hukum.

“Karena sudah masuk laporan, kita akan ikuti proses hukum,” katanya dihubungi katada.id via pesan WhatsApp, Selasa malam (18/2).

Polres Bima menangani dugaan korupsi dana hibah KPU berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Senin (17/2). Dalam laporan masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran puluhan miliar yang berasal dari hibah Pemkab Bima.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan sedang menelisik dugaan korupsi dana hibah KPU Bima. “Iya, laporan sudah kami terima. Sedang kami tangani,” kata Malik dihubungi via WhatsApp, kemarin.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan, penyelidik akan memanggil pihak terkait yang berasal dari Pemkab maupun KPU Bima. “Kita masih klarifikasi,” jelas dia.

Siapa saja yang akan dipanggil, Malik menyebutkan bahwa pihaknya akan lebih dulu meminta klarifikasi pihak KPU Bima. “Kami klarifikasi pihak Sekretariat KPU dulu yang kelola anggaran,” ujarnya.

Hanya saja, Malik belum memastikan kapan kepala sekretariat KPU Bima akan diklarifikasi. Begitu juga dengan rencana pemanggilan jajaran komisioner KPU dan pejabat Pemkab Bima. “Untuk yang lain akan diagendakan diklarifikasi,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Koran ini, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.

Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here