Katada

Dugaan Korupsi Investasi Kakap Lombok City Center Naik Penyidikan

Gedung Lombok City Center di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB. (Foto Lombok Post)

Lombok Barat, katada.id – Kasus dugaan korupsi investasi kakap Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi NTB menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hal ini dibenarkan Aspidsus. Kejati NTB Ely Rahmawati.

”Sudah penyidikan karena ada indikasi kerugian negara,” ungkap Ely  didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana dan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra, Kamis (15/8).

Kasus ini naik penyidikan setelah Kejati NTB memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, pejabat Pemda Lombok Barat, PT Bliss Pembangunan Sejahtera selaku pihak pengelola aset, pihak bank, dan lainnya.

Selain itu, kejaksaan juga sudah memeriksa ahli. ”Sudah kami katakan, kami tidak akan main-main. Kalau sudah temukan kerugian negara pasti dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata mantan Kajari Lombok Tengah ini.

Kendati sudah naik penyidikan, Kejati NTB belum mengungkap potensi kerugian negaranya. Ely hanya menyampaikan bahwa menurut ahli pengelolaan aset LCC ini dapat dihitung kerugian negaranya. ”Yang jelas menurut ahli dapat dihitung,” ujarnya.

Periksa Mantan Bupati Lombok Barat

Dalam mengungkap dugaan korupsi pengelolaan aset LCC ini, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Bupati Lombok Barat periode 2009-2015, Zaini Arony.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejati NTB, Jumat (3/11/2023). Ada tiga pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Zaini. Salah satunya mengenai kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss.

Selain Zaini, penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa mantan Kepala Kantor Aset Kabupaten Lombok Barat, Burhanudin.

Dugaan korupsi LCC sebelumnya pernah diusut Kejati NTB terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerja sama dengan PT BPS dan ruislag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.

Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara PT Tripat Abdurrazak divonis 4 tahun penjara.

Aset LCC Diagunkan Ratusan Miliar

Aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT BPS Isabel Tanihaha dengan bupati Lombok Barat saat itu H Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (tik)

Exit mobile version