Mataram, katada.id – Program pengelolaan air irigasi untuk pertanian, khususnya terkait dengan proyek irigasi perpompaan tahun anggaran 2024 di Kabupaten Bima diduga bermasalah.
Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima tersebut dilaporkan Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB, Arif Haryadi ke Kejati NTB, Kamis (30/1).
Dalam surat laporan, Arif Haryadi menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat Distanbun inisial SYA, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program ini.
Menurutnya, dugaan penyelewengan anggaran ini diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 112.800.000 per kecamatan untuk 10 kecamatan yang mendapatkan bantuan irigasi perpompaan.
Ia mencontohkan bantuan yang diterima kelompok tani Tolo Mba’a, Desa Campa dan kelompok tani Sampalu, Desa Monggo masing-masing Rp 112.800.000. Dalam pengerjaan irigasi perpompaan ini ada item yang dikurangi.
“Jadi, ada ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dengan kondisi di lapangan,” ungkap Arif.
Ia mengungkapkan, beberapa item pengadaan, seperti pipa dan selang yang tercantum dalam RAB ternyata tidak tersedia saat serah terima proyek. Anehnya, beberapa item yang hilang tersebut kemudian mulai diperoleh kembali setelah dilakukan serah terima LPJ. “Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” duganya.
Arif mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen. Di antaranya, kuitansi penyerahan uang puluhan juta dari kelompok tani kepada oknum pejabat dan bukti lainnya. “Sudah kami sampaikan semua kepada kejaksaan dokumen yang diperlukan mengenai program tersebut,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa jika laporan ini tidak mendapat tindak lanjut, mereka akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, dan Mabes Polri. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proyek irigasi perpompaan ini,” desak Arif.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek laporan warga mengenai dugaan korupsi Distanbun Bima tersebut. “Saya akan cek ke bagian penerimaan laporan pengaduan,” katanya. (din)