Katada

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Kandai dan Karijawa Dompu Dilaporkan ke Polda NTB

Pembangunan Jembatan Kandai Dua, Kabupaten Dompu dilaporkan ke Polda NTB. (Foto: Info Bima)

Dompu, katada.id – Pembangunan dua jembatan di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Polda NTB. Laporan itu disampaikan 6 Juni 2022 dan teregister dengan Nomor: TBPL/101/VI/2022/Di Reskrimsus.

Dalam salinan laporan yang didapat katada.id, ada tiga pengerjaan proyek yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB. Proyek yang bersumber dari APBD ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu.

Pertama, pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I dengan pagu anggaran Rp10.500.000.000. Proyek yang dikerjakan tahun 2021 dimenangkan perusahaan asal Kota Mataram, PT Permata Hijau Barujari dengan kontrak Rp. 10.363.252.957,35.

Kedua, pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 8.750.000.000. Proyek tersebut dikerjakan CV Samas asal Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp 8.643.026.265,07.

Ketiga, proyek rehabilitasi DI Enca, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp960 juta. Proyek tersebut dikerjakan CV Restu Bunda dari Rabangodu Utara Kota Bima dengan nilai kontrak Rp936.132.951,10.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja, ia belum mendapat informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. ”Saya tanya ke Krimsus (Ditreskrimsus, Red) dulu,’’ katanya dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (19/7/2022). (aw)

Exit mobile version