Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

×

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Polresta Mataram terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit, polisi menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut. “Ada dua nama (calon tersangka),” ungkap Regi, Rabu (11/6). Identitas keduanya masih dirahasiakan guna kepentingan penyidikan.

Example 300x600

Aliran Dana Mengalir ke Rekening Istri Pejabat?

Dalam penyidikan yang turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, polisi menguak indikasi aliran dana sewa alat berat ke rekening pribadi istri mantan Kepala Balai, Ali Fikri. Transfer dana itu berasal dari penyewa, Muhamad Efendi.

“Ini yang kita dalami dan buktikan,” kata Regi. Penyidik sebelumnya telah memeriksa Ali Fikri dan istrinya pada Rabu, 4 Juni 2025, menyusul adanya perbedaan mencolok antara dokumen sewa yang mereka serahkan dengan milik Efendi.

Dalam dokumen versi Efendi, waktu sewa tercatat hanya 25 jam. Namun, dokumen dari pihak Balai mencatat durasi sewa selama 125 jam. Selain itu, polisi juga menemukan perbedaan tanda tangan di kedua dokumen tersebut.

Mantan Kepala Balai Jalan Membantah

Ali Fikri membantah semua tudingan. Termasuk dugaan masuknya uang sewa alat berat tersebut ke rekening sang istri.

Ia mengklaim bahwa semasa menjabat sebagai kepala balai, tidak pernah terjadi penyimpangan. “Saya cuman berkontrak. Sisanya urusan yang baru,” ujar Ali Fikri singkat.

Ali Fikri juga mengakui bahwa dirinya menyusun kontrak sewa dengan Efendi, namun ia menegaskan tidak ada permasalahan saat itu.

Kerugian Negara Ditaksir Rp4,4 Miliar

BPKP saat ini tengah menelaah audit kerugian negara yang diajukan penyidik. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.

Selain itu, di internal Balai sendiri, kerugian akibat alat berat yang belum dikembalikan oleh penyewa ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Kerugian ini berasal dari tidak kembalinya alat berat seperti mobil molen, ekskavator, dan dum truk.

Alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya disita di Lombok Timur kini telah diserahkan kembali ke Kantor Balai di Ampenan, Kota Mataram. Namun, dua alat berat lainnya mixer molen dan dum truk masih belum ditemukan keberadaannya.

Periksa Deretan Mantan Pejabat

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga memeriksa sejumlah nama penting, termasuk mantan Kadis PUPR NTB, Sahdan dan Ridwansyah. Bahkan mantan Bendahara Dinas juga turut diperiksa.

Regi menyebut penyidik terus menelusuri keterlibatan para pihak, termasuk kemungkinan adanya peran aktif dari pejabat lama dan baru dalam proses penyewaan yang terjadi pada tahun 2021 itu.

Sayangnya, proses penyidikan sempat tersendat karena Efendi beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian. Hal ini menghambat kelengkapan data yang dibutuhkan penyidik.

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku 

Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *