Mataram, katada id – Dugaan suap dan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD HL Manambai Abdulkadir, Sumbawa, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Proyek tersebut bersumber dari kantong APBD, DAK, dan DBHCHT ini dengan nilai anggaran sekitar Rp 42 miliar.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Supardin membenarkan adanya laporan dugaan suap dan gratifikasi proyek di RSUD HL Manambai Abdulkadir.
“Benar, laporan soal RS Manambai sudah masuk,” ujar Supardin kepada wartawan, Kamis (25/7/2025).
Menurutnya, laporan masuk beberapa hari lalu dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Namun, Supardi belum bisa memastikan tindak lanjut, termasuk pemanggilan pihak terkait. “Masih kami pelajari dan telaah laporannya,” katanya.
Dalam laporan itu, pengadaan mencakup 25 item alat kesehatan. Total anggaran mencapai lebih dari Rp42 miliar. Pelapor menduga terjadi ketidakterbukaan dalam proses pengadaan, terutama terkait penunjukan vendor.
Disebutkan juga beberapa item pekerjaan seperti dua unit ambulans dan genset sudah tiba di rumah sakit. Namun, pemenang tender proyek itu diduga sudah ditentukan sejak awal.
Adapun sejumlah proyek pengadaan dengan nilai terbesar di RSUD Manambai Abdul Kadir. Di antaranya Pediatric Center Rp5,82 miliar; Radiologi Diagnostik Rp1,47 miliar; Laboratorium (DAK) Rp1,37 miliar; Radiologi (DAK) Rp1,38 miliar; Rawat Inap dan Rawat Jalan Rp142 juta; Ruang Operasi dan ICU Rp2,75 miliar; TB-Paru Rp449 juta; Belanja Obat dan BMHP Rp23 miliar; serta Belanja Alkes BLUD lainnya: Rp3,3 miliar.
Total anggaran belanja alat kesehatan mencapai lebih dari Rp42 miliar. Ini belum termasuk proyek infrastruktur lain seperti pembangunan gedung apotek, pusat TB-Paru, Pediatric Center, kendaraan khusus Rp3,5 miliar dan genset Rp1,7 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Manambai Abdul Kadir terkait laporan tersebut. (*)