Duh, Anak dan Ibu Tiri Kompak Bisnis Sabu di Lombok

0
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan GA.

Mataram, katada.id – Satuan Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB berinisial GA. Ia kedapatan memiliki 2 gram narkotika jenis Sabu sekitar 16.40 Wita, Senin (6/9).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi sabu di rumah seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” jelas Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi. “Sementara ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Atas perbuatannya, GA disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here