Kota Bima, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap oknum pegawai honorer AH (33)di rumahnya di Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (19/6).
Dari tangannya tim mengamankan 18 poket sabu seberat 4,06 gram, timbangan elektrik, bong, uang tunai Rp800 ribu, dan lainnya.
Baca Juga: Nyambi Jualan Sabu, Buruh Bangunan di Kota Bima Ditangkap saat Menganggur di Rumah
Penggerebekan AH dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin. “Dari laporan masyarak, di rumah AH sering dijadikan tempat transaksi sabu,” ujar Tamrin.
Informasi tersebut menjadi modal bagi polisi untuk menyelidiki aktivitas terlarang AH. Benar saja, saat digeledah ditemukan sabu belasan poket.
Baca Juga: Sungguh Nekat, Pria di Dompu Nekat Transaksi Sabu di Dekat Kantor Polisi
Sabu sebanyak 3 poket besar dan 8 poket kecil disembunyikan di dalam lemari. Sedangkan 7 poket sabu ditemukan di kamar dapur.
“Pelaku ini diduga pengedar. Sekarang sudah kami amankan di polres,” tandasnya. (izl)