Lombok Tengah, katada.id – Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga sopir truk yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Mandalika, NTB.
Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35) dan I (34). Dari tangan diamankan barang bukti 19 poket sabu seberat 10 gram.
“Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Senin (24/1).
Hizkia menjelaskan, penangkapan para terduga dilakukan pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 wita. Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, awalnya mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.
Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta, Lombok Tengah.
“Dari hasil introgasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” Jelas Hizkia.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap,” tambah Kasat.
Hizkia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat. (ab)