
Lombok Utara, katada.id – Tiga hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak Rp151.203.815. Hotel tersebut adalah Ast, VO dan OS.
Hotel Ast menunggak pajak Rp94.203.152. Hotel VO menunggak Rp43.491.569 dan hotel OS menunggak Rp13.509.092
Padahal, pendapatan tiga hotel itu pada tahun 2021 stabil. Hotel Ast menerima penghasilan Rp942.031.526. Hotel VO Rp434.915.698 dan hotel Rp135.090.927.
Meski pemasukan normal, namun tiga hotel tersebut tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajak hotel selama tahun 2021.
Tunggakan pajak ini masuk dalam temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) NTB. Kepala Bapenda KLU Evi Winarni menyatakan sependapat dengan kondisi yang ditemukan tersebut. ’’Memerintahkan Kepala Bapenda agar melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak hotel dan menetapkan SKPDKB atas wajib pajak hotel Ast, VO dan OS senilai Rp151.203.815,’’ bunyi rekomendasi BPK NTB dikutip dari salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda Lombok Utara tahun 2021 halaman 11.
Kepala Bapenda KLU Evi Winarni membenarkan jika tiga hotel tersebut menunggak pajak. Ia mengaku sudah melakukan upaya penagihan. Tetapi permasalahannya, owner hotel tidak ada di Lombok Utara. Di sisi lain, ada beberapa hotel yang manajemennya terpusat. (red)