Bima, katada.id – Kades Mbawa Kecamatan Donggo, Abdul Gani dan Kades Pesa Kecamatan Wawo, Rudi Hartono dinyatakan terbukti terbukti bersalah, karena mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Bima.
Hakim Pengadilan Raba Bima menjatuhkan vonis denda kepada dua terdakwa masing-masing membayar denda Rp3 juta. Bila tidak mampu membayar, keduanya dihukum menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Hadi Saputra didampingi hakim anggota, Muh Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba, Jumat (13/11).
Terdakwa telah terbukti melanggar Tindak Pidana Pemilihan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. Vonis Kades Mbawa dan Kades Pesa lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
’’Kedua kades tersebut telah dijatuhi hukuman pidana denda Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Mereka terbukti bersalah,’’ kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman.
Sebagai informasi, dua kades itu diduga terlibat dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.Kades Mbawa Kecamatan Donggo diduga terlibat atau mengikuti kegiatan kampanye pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudi (Syafa’ad). Sedangkan Kades Pesa Kecamatan Wawo juga mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP-DAHLAN). (izl)