Katada

Dukung Paslon Pilkada Dompu Eri-HI, Kades Kramat dan Guru SMAN 1 Kilo disidang besok

Ilustrasi ASN. (google/net)

Dompu, katada.id – Perkara Kades Kramat, Usman dan guru SMAN 1 Kilo, Ishaka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Keduanya tersandung kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah. Dalam berkas perkara, Usman dan Ishaka disebut mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Hj. Eriyani dan H. Ichtiar (Eri-HI).

Usman dan Ishaka akan menjalani sidang perdana, Kamis (3/12). Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Addawatul Islamiyyah.

Dalam berkas perkara diuraikan, Usman mengikuti kampanye Eri-HI di rumah Irwan di Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Dompu, Sabtu (21/10). Ia saat itu mengikuti rombongan kampanye paslon nomor urut 01 sambil mengangkat jari telunjuk sebagai bentuk dukungan terhadap Eri-HI.

Saat itu juga salah seorang tim sukses paslon nomor urut 01 mengambil video. ’’Terdakwa selaku Kepala Desa Kramat telah melakukan perbuatan atau tindakan yang dilarang undang-undang yang menguntungkan Hj. Eriyani dan H. Ichtiar,’’ bunyi dakwaan dikutip dari SIPP PN Dompu.

Sementara, Ishaka, ASN yang bertugas sebagai guru di SMAN 1 Kilo ikut kampanye Eri-HI di Jalan Lintas Dermaga-Paropa Kecamatan Kilo, Dompu. Ia menggunakan mobil pick up yang mengangkut pengeras suara beriring-iringan mengikuti konvoi rombongan kampanye pasangan nomor urut o1 di Desa Lasi dan Desa Kiwu.

Saat itu terdakwa berdiri di atas mobil pick up tersebut sambil berorasi dengan menggunakan pengeras suara. Ia mengajak masyarakat dengan mengatakan ’’mari bapak ibu kita dengarkan visi-misi dan program yang akan disampaikan pasangan calon bupati nomor urut 1 di Desa Lasi dan Desa Kiwu”.

’’Sesekali terdakwa juga meneriakkan kata-kata ’Hidup ERI-HI’ setelah itu bernyanyi kemudian meneriakkan kembali kata-kata Hidup ERI-HI,’’ bunyi urain dakwaan Ishaka.

Terdakwa diduga melanggar pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ menjelaskan, kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan Ishaka dan Usman dilimpahkan oleh Gakkumdu ke Kejari Dompu.

Untuk berkas beberapa ASN lainya itu, akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN). ”Pelanggaran disiplin ASN yang menentukan sanksi bagi meraka adalah KASN,” jelas Wanita Lulusan Faklultas Hukum UNRAM di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (19/11). (izl)

Exit mobile version