Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten Bima resmi menghibahkan lahan seluas 21 are untuk pembangunan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima. Penandatanganan perjanjian hibah tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Bima, Kamis (26/02).
Lahan yang dihibahkan berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo. Lahan ini akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan kantor tersebut sangat dinantikan oleh umat Muslim di Kabupaten Bima.
“Kami Pemerintah Kabupaten Bima sangat berterima kasih atas kerja sama ini dan mendukung penuh pembangunan kantor tersebut. Kantor ini sangat dinantikan oleh umat Muslim di Kabupaten Bima agar segala urusan haji dan umrah bisa lebih efisien dan efektif, termasuk dalam pembinaan jemaah haji dan umrah serta pelaksanaan bimbingan manasik haji,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima, Ikhwan Zulkifli, menjelaskan seluruh tahapan administrasi hibah telah dilalui. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Biro Perencanaan Kementerian Agama melalui pertemuan daring sebagai bagian dari proses perencanaan.
“Proses hibah sudah sampai pada tahap penyelesaian dan tinggal menunggu penerbitan sertifikat tanah yang insyaallah akan terbit pada bulan Mei. Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi, insyaallah pembangunan kantor akan dimulai pada tahun 2027,” jelasnya.
Penandatanganan tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima.
Dengan adanya kantor baru ini, pelayanan haji dan umrah di Kabupaten Bima diharapkan semakin optimal, profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan ibadah ke Tanah Suci, sejalan dengan visi Kabupaten Bima yang bermartabat, berkemajuan, makmur, tangguh, dan berkelanjutan. (*)













