Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial DH (40) dan MA (30). Dua pelaku ini warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
‘’Keduanya diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (24/2).
Penangkapan keduanya cukup alot. Dua hari petugas melakukan pengintaian. Dimulai hari Jumat (19/2) setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dirumahnya.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapatkan, Minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20.00 Wita petugas melakukan pengeledahan di rumah DH. Hasilnya, DH kedapatan menguasai sabu seberat 1,32 gram. Tidak hanya mengamankan DH, ptugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu set alat konsumsi sabu. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 830 ribu. ‘’ Uangnya ini juga diduga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya.
Kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu. Barang haram itu diperoleh di daerah Bengkel Lombok Barat. ’’Kedua pelaku dipastikan bukan residivis. Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan narkotika,’’ tandasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rif)