Dulu Pemakai Narkoba, Sekarang Jadi Pengedar Sabu, Dua Pria di Mataram Ditangkap Polisi

0
Tersangka ARH dan YAS saat digelendang ke tahanan Polresta Mataram, Senin (14/3/2022).

Mataram, katada.id – Dua orang pengedar sabu inisial ARH (22) Babakan, Sandubaya, Kota Mataram dan YAS (26) warga Cakranegara, Kota Mataram meringkuk di penjara.

Residivis kasus narkotika ini berulah lagi dengan mengedarkan sabu. Keduanya ditangkap di Babakan, Jumat (11/3/2022).

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat menegaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. ’’Dua tersangka ini pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur,” katanya didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni dalam konferensi pers, Senin (14/3/2022).

Penangkapan ARH dan YAS bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Keduanya transaksi dan konsumsi narkoba.

Berangkat dari informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Narkoba Polresta Mataram langsung menyelidiki aktivitas keduanya. “Setelah mendapat pertunjuk, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP,” jelas mantan Kapolres Dompu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sabu seberat 50 gram sabu. Diamankan juga HP, bong, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,131 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,” ungkap Syarif.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama mangatakan, kedua tersangka ini termasuk dalam jaringan pengedar sabu di Kota Mataram. ’’Mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia di bawah umur, dimana keduanya sudah pernah diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu itu,’’ ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here