Bima, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap El alias Macan (45) warga Kelurahan Tanjung, Kamis (1/10). Sopir truk yang sering mangkal di Pelabuhan Bima ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 15 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas di lapangan. Macan dikabarkan sering transaksi sabu di di rumahnya. Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama bersama Kasat Narkoba Polres Bima Kota mengecek kebenaran informasi itu.
Dari hasil penyelidikan diketahui Macan akan melakukan transaksi sabu. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan menggerebek Macan di rumahnya.
’’Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam siaran persnya, Jumat (2/10).
Dari penggeledahan badan tersangka ditemukan barang sabu di kantong depan sebelah kiri dengan berat 12 gram. ’’Saat geledah rumah tersangka ditemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak hitam sejumlah 27 poket sabu dengan berat bruto 3 gram.
Selain poketan sabu, petugas mengamankan juga uang tunai Rp854 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Dua buku catatan pengeluaran dan pemasukan penjualan sabu dan satu buah handphone.
Di hadapan petugas, Macan mengaku menjual barang haram itu kepada kalangan sopir di kawasan Pelabuhan Bima. ’’Pengakuan dijual ke teman sesama profesinya,’’ tambah Artanto.
Saat ini Macan bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut dan pengembangan asal sabu tersebut. (rif)