Katada

Edy Muhlis Tegaskan Tetap Kawal Proyek Pengadaan 4 Kapal Rp3,9 Miliar

Ketua Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis saat jumpa pers.

Bima, katada.id – Ketua Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis dilaporkan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri ke Polda NTB.

Ia dilaporkan karena diduga mencemar nama baik terkait uang fee proyek pengadaan kapal tahun 2021 sekitar Rp275 diduga mengalir ke Bupati Bima.

Meski dilaporkan, Edy Muhlis menegaskan tidak akan melepas pengawasannya terhadap proyek pengadaan 4 unit kapal tersebut. “Saya tetap kawal,” tegasnya  saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.

Apalagi, proses tender pengadaan alat transportasi perairan itu diadukan warga ke Komisi III DPRD Bima. Karena itu, ia selaku corong rakyat akan memastikan pengadaan kapal tersebut berjalan dengan baik. ’’Saya akan turun sidak, melihat langsung kondisi proyek itu,’’ ujarnya.

Berdasarkan data yang dikutip dari LPSE, pengadaan Sarana Transportasi Perairan dikerjakan melalui Satker Dinas Perhubungan Kabupaten Bima

Pagu anggaran untuk pengadaan 4 unit kapal itu Rp4,2 miliar. Sementara, proyek kapal itu dikerjakan CV. Sarana Fiberindo Mandiri yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp3.988.285.538.64. (red)

Exit mobile version